Fatwa HALAL melakukan praktek gadai syariah sudah tertuang pada fatwa nomor 25/DSN-MUI/III/2002. Jadi jika praktek gadai syariah yang beredar saat ini bertentangan dengan yang ada di fatwa tersebut maka jangan ragu untuk mengingatkan karena sesama muslim
by erahn.id 7 years ago | via Instagram