Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi merekomendasikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Bekasi tahun 2019 senilai Rp4.146.126.
Rekomendasi tersebut berdasarkan rapat yang digelar 30 Oktober 2018 antara Asosiasi Pengusaha Indones