#SahabatBawaslu Bawaslu merekomendasikan perpanjangan waktu 30 hari kepada KPU untuk melakukan penyempurnaan terhadap daftar pemilih tetap hasil perbaikan 2 (DPTHP-2) Pemilu 2019 yang tersebar disemua daerah. Termasuk Sulawesi Tengah pasca ditimpa bencana