Berdasarkan keterangan dari Undang-Undang Pokok Agraria pasal 4 ayat 1, hak-hak atas tanah dipisahkan menjadi Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU). . Lha kalo petok
by info.rumah.dijual 6 years ago | via Instagram



@ediemarieceramics silkscreen stencil of her new business logo soaking in water. Love seeing that ghost image! . . . #silkscreen #silkscreenprint #silkscreenprinting #silkscreening #screenprinting #screenprint #screenprinted #screenprinter #diyscreenprint
by ezscreenprint 7 years ago | via Instagram