Hak Milik menurut keterangan dari pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria ialah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat diisi seseorang atas tanah. Turun-temurun dengan kata lain hak kepunyaan atas tanah dapat dilangsungkan terus selama pem
by info.rumah.dijual 5 years ago | via Instagram



@ediemarieceramics silkscreen stencil of her new business logo soaking in water. Love seeing that ghost image! . . . #silkscreen #silkscreenprint #silkscreenprinting #silkscreening #screenprinting #screenprint #screenprinted #screenprinter #diyscreenprint
by ezscreenprint 7 years ago | via Instagram