. وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ Dan sempurnakanlah Ibadah Haji dan Umrah karena Allah SWT (QS. Al Baqarah 196) . Sesuai Fatwa MUI no. 29 Tahun 2002 bahwa diperbolehkan mencicil biaya Umroh dengan syarat sumber hutangnya adalah halal dan kita
by bellaagmia 7 years ago | via Instagram