Dua pengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirila, yakni DN (16) dan ST (17) masing-masing dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara. Sidang pengeroyokan yang digelar di Kejaksaan Negeri Bandung bersifat tertutup. Dalam surat tuntutan, ST dan D
by ayotasik 7 years ago | via Instagram

Simpan rindumu pada ketinggian, sampai cuaca benar-benar membaik ???????? #safetyfirst In frame ???? @opik_as @aep.mahdi @oman.firmansyah @mustikaanggrainika @rando_agustian @banyubiru21 Taken by ???? @iyad_aje • • • Repost by: @mustikaanggrainika ⬇ Tag
by jejakkaumkusam 8 years ago | via Instagram