Dua pengeroyok suporter Persija Jakarta Haringga Sirila, yakni DN (16) dan ST (17) masing-masing dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara. Sidang pengeroyokan yang digelar di Kejaksaan Negeri Bandung bersifat tertutup. Dalam surat tuntutan, ST dan D
by ayotasik 7 years ago | via Instagram